
Pantau - Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026 untuk mempersiapkan pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan AHWA memiliki peran strategis dalam proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” kata Suyitno di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren untuk merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Kemenag Minta Penguatan Kelembagaan Pesantren
Suyitno menilai pengalaman Majelis Masyayikh selama empat tahun terakhir perlu dijadikan pelajaran untuk memperkuat kelembagaan di masa mendatang.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana penguatan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I sehingga Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi lebih kuat dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” ungkapnya.
Seleksi Akan Libatkan Uji Publik
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menegaskan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” kata Arskal.
Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, menyampaikan surat kesediaan, menetapkan calon berdasarkan kesediaan, hingga menyerahkan nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” ujar Basnang.
Adapun susunan anggota AHWA terdiri dari Basnang Said, Maskuri, Muhammad Nilzam Yahya, Agus Muhammad, Miftah Faqih, Daden Abdullah Muhamad Syakir, Achmad Roziqi, Anang Rikza Masyhadi, dan Muhammad Ulin Nuha.
- Penulis :
- Aditya Yohan





