
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, merupakan kondisi darurat yang harus ditindak tegas oleh aparat dan pemerintah.
Cucun menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Jumat, menyusul munculnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang menjadi sorotan publik.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” ujar Cucun.
Ia menyoroti kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, serta dugaan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor.
DPR Dorong Hukuman Berat dan Perlindungan Korban
Cucun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” katanya.
Selain penindakan hukum, DPR juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarga mereka, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan psikologis.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ucapnya.
DPR Akan Panggil Kementerian dan Bahas Pengawasan Pesantren
Sebagai langkah pengawasan, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait guna membahas penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujar Cucun.
Ia menambahkan DPR juga akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan pesantren, sistem pengawasan internal, hingga mekanisme pelaporan aman bagi santri.
Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi bagian penting dalam tata kelola lembaga pendidikan.
“Setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman. Maka dari itu, kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





