
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum tidak berkompromi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selly menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan juga kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya,” kata Selly di Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penanganan perkara kekerasan seksual.
DPR Soroti Dugaan Pembiaran Kasus Sejak 2024
Selly menilai ketentuan dalam Pasal 19 UU TPKS berlaku bagi seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, sehingga proses hukum harus berjalan profesional dan berpihak kepada korban.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran kasus sejak 2024, termasuk kaburnya terduga pelaku setelah sebelumnya disebut kooperatif oleh aparat.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pelaku yang memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menyebut Pasal 40 UU TPKS juga mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Minta Evaluasi Pengawasan Pondok Pesantren
Selain proses hukum, Selly meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama seperti pondok pesantren.
Ia menilai perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan simbol moral dan keagamaan, tetapi juga membutuhkan pengawasan berkala serta kanal pengaduan yang aman bagi korban.
“Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren di Pati sebelumnya telah mendapat perhatian dari DPR, Kementerian Agama, hingga aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan





