
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak kepolisian mempercepat proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah tersangka pimpinan pondok pesantren berinisial AS berhasil ditangkap.
Penangkapan Tersangka Jadi Sorotan
Arifah menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati atas keberhasilan menangkap tersangka yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga berupaya melarikan diri.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati yang telah mengamankan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri,” ungkap Arifah.
Ia menilai penahanan terhadap tersangka sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan mencegah hilangnya barang bukti.
Menurut Arifah, penahanan juga diperlukan untuk menghindari potensi pengulangan tindak pidana kekerasan seksual dan memberikan perlindungan bagi para korban.
“Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban,” katanya.
Arifah menegaskan tindak pidana kekerasan seksual dalam relasi pengasuhan dan pendidikan merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan.
Ia menekankan proses hukum harus dijalankan secara tegas dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.
Kementerian Agama Proses Pencabutan Izin Ponpes
Arifah juga menyoroti langkah Kementerian Agama dalam menangani kasus tersebut dengan melarang penerimaan santri baru di pondok pesantren terkait.
Selain itu, pendiri pondok pesantren telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan pengelola.
Saat ini, proses pencabutan izin operasional pondok pesantren juga tengah dilakukan pemerintah.
“Rekomendasi Kementerian Agama berupa larangan penerimaan santri baru, penonaktifan dan mengeluarkan pendiri pondok pesantren dari yayasan, serta saat ini dalam proses pencabutan izin operasional pondok pesantren menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam perkara ini untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus,” ujar Arifah.
Sebelumnya, dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.
Sebagian besar korban masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Beberapa korban diketahui merupakan anak yatim piatu dan anak dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pondok pesantren tersebut.
Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, tersangka sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sehingga polisi melakukan pengejaran dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat dan Jakarta.
Penyidik akhirnya menangkap tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis.
- Penulis :
- Shila Glorya





