
Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan 14 tersangka kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer atau SNBT-UTBK yang diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dengan jaringan lintas daerah.
Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan mengungkapkan tiga dari 14 tersangka yang diamankan berprofesi sebagai dokter aktif.
"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," ungkap Luthfie.
Ke-14 tersangka masing-masing berinisial N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38), dan C.D.R (35).
Adapun tiga dokter aktif tersebut berinisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31) yang diketahui berpraktik di luar Kota Surabaya.
Luthfie menjelaskan ketiga dokter tersebut berasal dari Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.
Kasus Terungkap dari Kecurigaan Pengawas UTBK
Kasus ini terungkap setelah pengawas mencurigai seorang peserta saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya atau Unesa, Jalan Lidah Wetan, Surabaya.
"Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda," kata Luthfie.
Pengawas mencurigai peserta berinisial H.E.R setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian foto dalam dokumen administrasi.
"Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data," ujar Luthfie.
Menurut polisi, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial H.E.R tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai.
Tersangka bahkan mampu menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai mencapai sekitar 700 poin.
Sindikat Terstruktur dan Tarif Capai Rp700 Juta
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam beberapa klaster.
Klaster tersebut meliputi penerima order, pemberi order, joki lapangan, dan pembuat dokumen kependudukan palsu.
Dari 14 tersangka yang ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.
Luthfie mengungkapkan tersangka utama berinisial K diduga telah menerima sekitar 150 klien sejak 2017.
"Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order," ungkap Luthfie.
Jaringan sindikat tersebut diketahui beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Tarif jasa sindikat perjokian itu berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Untuk para joki, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta.
Tarif tertinggi diberikan terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini," tegas Luthfie.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Para tersangka juga dijerat Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Penulis :
- Shila Glorya





