
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka kasus SMS blast phishing bermodus situs palsu E-Tilang yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Andrian Pramudianto mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ.
Para tersangka diduga melakukan penipuan siber menggunakan metode SMS blasting dengan menyebarkan tautan phishing yang menyerupai laman resmi E-Tilang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ungkap Andrian Pramudianto.
Modus SMS Blast Phishing Terungkap
Kasus tersebut terungkap setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan Kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Blast phishing merupakan metode penipuan digital dengan mengirim SMS massal berisi tautan palsu untuk mencuri data pribadi maupun data kartu kredit korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan laporan dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah.
Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs E-Tilang palsu.
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke situs tersebut.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kredit digunakan secara ilegal.
Polisi Sita SIM Box dan Perangkat Komputer
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan tambahan 124 tautan phishing lainnya yang diduga digunakan dalam aksi penipuan siber tersebut.
Polisi juga menemukan sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada para korban.
Penyidik menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat SIM box, kartu SIM, dan rekening bank.
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan siber SMS blast phishing.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, keempat tersangka akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya





