
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp60 miliar di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bahtiar Baharuddin.
"Soetarmi mengatakan, "Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)"."
Pendalaman Fakta Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Soetarmi menjelaskan penyidik menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Menurutnya, tim BPKP perlu mengonfirmasi fakta-fakta itu berdasarkan hasil pemeriksaan versi mereka sendiri.
Pemeriksaan kali ini juga berkaitan dengan konfrontir terhadap tersangka terkait hasil perhitungan BPKP yang disebut sejalan dengan temuan penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel.
"Soetarmi mengatakan, "Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama"."
Konfrontir disebut kemungkinan dilakukan antara tersangka BB dengan temuan BPKP terkait perkara tersebut.
Selain itu, pemeriksaan turut mendalami dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
"Soetarmi mengatakan, "Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri"."
Dugaan kerugian negara sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp57 miliar dari total anggaran Rp60 miliar, namun angka tersebut masih didalami penyidik bersama BPKP.
Bahtiar Klaim Tidak Terlibat dalam Proyek Pengadaan
Sementara itu, Bahtiar Baharuddin menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan Kejati Sulsel terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan kasus yang menjeratnya merupakan perkara teknis pengadaan bibit nanas.
"Bahtiar mengatakan, "Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan"."
Bahtiar juga mengaku telah menjalani konfrontir dengan sejumlah pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
"Bahtiar mengatakan, "Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya 'clear' (jelas), tidak ada hubungan dengan saya"."
Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut pihaknya masih mendalami bukti keterkaitan kliennya dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Irwan mengatakan, "Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini"."
Irwan menilai pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa tidak berada dalam kewenangan gubernur.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam perkara ini, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur Utama PT AAM, R Direktur Utama PT JAP, HS pendamping Pj Gubernur, RRS ASN Takalar, serta UN ASN sekaligus PPK.
Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar, sementara Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Maros.
- Penulis :
- Arian Mesa





