HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Lima Pejabat Pemkab Cilacap untuk Telusuri Sumber Uang Iuran Dugaan Pemerasan Bupati

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Lima Pejabat Pemkab Cilacap untuk Telusuri Sumber Uang Iuran Dugaan Pemerasan Bupati
Foto: Tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap Sadmoko Danardono (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi pada 6 Mei 2026 untuk mengusut sumber uang iuran terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cilacap Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cilacap Rochman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi dimintai keterangan mengenai asal dana yang digunakan untuk iuran oleh para kepala organisasi perangkat daerah.

“Para saksi dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh para kepala organisasi perangkat daerah untuk iuran,” ungkap Budi Prasetyo.

KPK Dalami Sumber Dana Iuran

Budi menjelaskan KPK perlu menggali informasi tersebut karena penyidik menemukan adanya sejumlah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi iuran akibat dugaan pemerasan oleh Syamsul Auliya.

“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi. Selain itu, ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” kata Budi Prasetyo.

Selain sumber dana, penyidik KPK juga mendalami teknis pengumpulan uang hingga proses penyerahannya kepada Syamsul Auliya.

“Penyidik juga mengonfirmasi terkait persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” ujar Budi Prasetyo.

Pihak eksternal yang dimaksud dalam pemeriksaan tersebut adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

OTT KPK Jerat Syamsul Auliya dan Sekda Cilacap

Sebelumnya, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026 pada 13 Maret 2026 yang juga menjadi OTT ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

KPK menyebut Syamsul Auliya menargetkan memperoleh Rp750 juta dari dugaan pemerasan tersebut.

Dana itu direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum tertangkap dalam OTT KPK, Syamsul Auliya disebut baru menerima Rp610 juta.

Penulis :
Shila Glorya