HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan KPK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan KPK
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026) (ANTARA/Bayu Saputra).)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan milik terdakwa John Field.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sebelum mengambil keputusan terkait posisi Djaka Budhi Utama.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

Kemenkeu Siapkan Pendampingan Hukum

Menkeu mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama dan memastikan pihak yang bersangkutan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Purbaya juga menyebut Kementerian Keuangan siap memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan selama proses hukum berlangsung.

“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari dakwaan perkara dugaan korupsi impor barang tiruan yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai dalam persidangan.

DJBC Hormati Proses Persidangan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum terkait munculnya nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan perkara tersebut.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Kasus dugaan korupsi impor barang tiruan tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan menjadi perhatian publik setelah nama pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut dalam dakwaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti