
Pantau - Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan Bank Jateng sekitar Rp502 miliar.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Rommel dalam persidangan.
Hakim Nilai Tidak Ada Intervensi dalam Pengajuan Kredit
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membahas dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas terkait pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui.
Majelis hakim menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Supriyatno ikut campur agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua pengajuan.
Terdakwa juga dinilai tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” ungkap Rommel.
Hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan intervensi dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan Supriyatno tidak terbukti menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya.
Kredit Macet Disebut Akibat Rekayasa Laporan Keuangan
Majelis hakim menyebut ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
Menurut hakim, kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Bank Jateng.
Tanggung jawab atas kerugian tersebut dinilai berada pada pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan.
Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





