HOME  ⁄  Nasional

Izin Operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati Dicabut Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Izin Operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati Dicabut Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Foto: Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku (dua dari kanan) saat mengikuti konferensi pers penangkapan tersangka AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu di Mako Polresta Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). (sumber: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.)

Pantau - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

" Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Ahmad Syaiku saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Ahmad Syaiku juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan tersangka.

" Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.

Ia mengaku prihatin karena kasus tersebut mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan pendidikan Islam.

Kementerian Agama Lakukan Evaluasi dan Cabut Izin

Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut.

Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren.

Izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Kementerian Agama memastikan proses pendidikan santri tetap berjalan meski izin operasional pondok pesantren telah dicabut.

Tercatat terdapat 252 santri di pondok pesantren tersebut yang berasal dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

" Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.

Pekan depan, Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri untuk menentukan proses pemindahan ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Pengasuh Pesantren Ditangkap di Wonogiri

Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis pagi.

Tersangka sebelumnya melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin 4 Mei 2026.

Polresta Pati sebelumnya berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka pada 7 Mei 2026.

Ahmad Syaiku mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.

Penulis :
Shila Glorya