HOME  ⁄  Nasional

Legislator Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Legislator Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang didiskualifikasi dan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist untuk tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya.

Doli menilai langkah tersebut dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih bersih, berintegritas, dan berwibawa.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah konkret agar penyelenggaraan pemilu terbebas dari praktik moral hazard.

Politik Uang Dinilai Rusak Integritas Pemilu

Menurut Doli, praktik moral hazard dalam pemilu dapat berupa politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara atau vote buying.

Karena itu, ia menilai perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan konsep pemilu ke depan agar lebih berkualitas dan bebas pelanggaran.

Doli juga menyoroti sejumlah usulan lain yang berkembang untuk memperbaiki sistem pemilu, termasuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses pemilu.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang tidak cukup hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga perlu dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5).

Usulan tersebut dinilai sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas demokrasi di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf