
Pantau - Ombudsman RI melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terhadap tata kelola Program Internship Dokter Indonesia sebagai respons atas rentetan peristiwa wafatnya dokter magang dalam beberapa bulan terakhir.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan investigasi dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan program internship dokter.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internship dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan,” kata Nuzran Joher dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jambi di Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ombudsman Fokus Periksa Tiga Aspek Utama
Ombudsman RI menyebut investigasi dilakukan untuk memastikan program magang dokter berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin keselamatan peserta.
Melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS, pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama.
Aspek pertama terkait mekanisme penempatan peserta program magang dokter dan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Aspek kedua mengenai pelaksanaan program magang di fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.
Aspek ketiga berkaitan dengan sistem pengawasan dan evaluasi guna memastikan perlindungan terhadap peserta program magang dokter berjalan efektif.
Nuzran menilai sinergi dengan Kementerian Kesehatan penting dilakukan agar penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia berjalan lebih kondusif dan menghasilkan langkah korektif bagi sistem kesehatan nasional.
“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” ujarnya.
Empat Dokter Magang Meninggal dalam Waktu Berdekatan
Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI juga menyampaikan keprihatinan atas wafatnya dr Myta Aprilia Azmi di Jambi.
Kasus tersebut menjadi peristiwa keempat wafatnya dokter magang dalam rentang waktu singkat.
Sebelumnya, dr Kartika Ayu Permatasari meninggal pada 25 Februari 2026, dr Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.
Ketiga dokter tersebut diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





