
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi 21 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Gabungan Wirawaspada 2026 di wilayah Kabupaten Subang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terindikasi sebagai investor fiktif.
Operasi dilakukan di kawasan Cipendeuy dan Cipunagara sebagai bagian dari gerakan nasional untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara serta mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan kasus overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, mengatakan total terdapat 39 WNA bermasalah yang ditemukan dalam operasi tersebut.
"Hasil pemeriksaan dari Operasi Wirawaspada ini, kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan Surat Peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," ungkap Novyandri.
Mayoritas WNA Berasal dari Tiongkok
Dari total 21 WNA yang dideportasi, sebanyak 20 orang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu orang warga negara Vietnam.
Sementara itu, 18 orang yang menerima surat peringatan terdiri atas 17 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam.
Novyandri menegaskan pengawasan ketat di kawasan industri Kabupaten Subang penting dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Tegaskan Sanksi hingga Deportasi
Menurut Novyandri, WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan sanksi tegas hingga deportasi.
"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian," ujarnya.
Operasi Wirawaspada 2026 merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





