HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Batam Tangkap 210 WNA yang Diduga Jalankan Sindikat Penipuan Investasi Daring

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Batam Tangkap 210 WNA yang Diduga Jalankan Sindikat Penipuan Investasi Daring
Foto: Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scamming di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari tiga negara, yakni 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

“Dari 210 orang itu terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ungkap Hendarsam.

Para WNA tersebut saat ini diproses melalui administrasi keimigrasian sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Hendarsam mengatakan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan para WNA.

“Kami akan memprosesnya secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan pidana pro justicia akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Kami saat ini juga masih berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri,” katanya.

Para WNA diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Pengungkapan Berawal dari Pengawasan Intelijen

Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari deteksi dini intelijen pada pertengahan April 2026.

Aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan Apartemen Baloi View, Batam.

“Selama empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup dan profiling sebelum akhirnya melakukan operasi gabungan bersama Polda Kepri dengan melibatkan 60 personel pada Rabu, 6 Mei 2026,” ujar Yuldi.

Operasi gabungan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan di Batam.

Lantai dasar apartemen diketahui digunakan sebagai area lobi dan aktivitas operasional.

Lantai satu ditempati sekitar 20 warga Vietnam.

Lantai dua hingga empat menjadi tempat tinggal sekitar 120 orang.

Sementara lantai lima diduga dijadikan ruang kendali operasi scamming yang dihuni sekitar 60 orang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.

Sebanyak 12 paspor lainnya masih dalam proses penelusuran oleh petugas.

Diduga Gunakan Aplikasi Trading Bodong

Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 103 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Sebanyak 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1 dan D12.

Satu orang diketahui menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor.

“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Yuldi.

Pemeriksaan awal menemukan indikasi praktik penipuan investasi daring dengan modus perdagangan saham dan valuta asing fiktif.

Korban yang disasar disebut berasal dari luar Indonesia, terutama Eropa dan Vietnam.

“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang dilempar ke masyarakat luar negeri untuk mengambil uang korban,” ungkap Yuldi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus tersebut.

“Kami belum mendeteksi keterlibatan WNI, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terus didalami untuk melihat siapa saja yang terlibat,” kata Wahyu.

Para WNA diketahui masuk ke Indonesia secara bertahap melalui pelabuhan dan jalur udara.

Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang memang memperbolehkan mereka masuk ke Indonesia.

Imigrasi Batam juga mengakui kendala bahasa menjadi salah satu hambatan dalam proses pemeriksaan para WNA tersebut.

Penulis :
Shila Glorya