
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional RI menggelar pelatihan vokasi terapis spa dan pijat syariah bagi 40 perempuan mustahik di Tangerang, Banten, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka pengangguran.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ini merupakan pelatihan vokasi untuk terapis spa, bekam dan pijat syariah. Kami bekerja sama dengan Latifa Spa Academy yang memiliki pengalaman di bidang tersebut. Harapannya, setelah pelatihan selesai, peserta dapat langsung bekerja dan meningkatkan kondisi ekonominya,” kata Idy dalam keterangannya di Jakarta.
Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
Idy menjelaskan program pelatihan itu sejalan dengan tujuan pengelolaan zakat untuk mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki.
Menurutnya, peserta diharapkan mampu meningkatkan taraf ekonomi sehingga dapat berkontribusi melalui zakat, infak, dan sedekah.
Ia menegaskan pelatihan tersebut tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga membangun ekosistem usaha berbasis syariah.
“Yang ingin kami bangun bukan sekadar keterampilan, tetapi juga ekosistem usaha yang sesuai syariah dan membawa keberkahan,” ujarnya.
Peserta Bersyukur Dapat Pelatihan Gratis
Salah satu peserta pelatihan, Rika Dewi Yanti, mengaku bersyukur mendapat kesempatan mengikuti pelatihan spa syariah secara gratis.
“ Saya sangat senang, karena pelatihan ini gratis dan difasilitasi oleh Baznas. Biasanya pelatihan seperti ini berbayar dan cukup mahal, jadi ini sangat membantu kami, khususnya ibu rumah tangga seperti saya ini,” ucapnya.
Rika berharap program serupa dapat terus dilanjutkan agar semakin banyak perempuan memperoleh kesempatan meningkatkan ekonomi keluarga.
“Terima kasih Baznas atas program yang sangat bermanfaat ini. Semoga ke depan semakin banyak perempuan yang diberdayakan dan bisa meningkatkan ekonomi keluarga,” tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





