
Pantau - Kementerian Perindustrian meyakini pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri akan memperkuat daya saing industri manufaktur, menjamin kepastian pasokan dan harga gas, serta mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
RPP Gas Bumi Dinilai Jadi Solusi Permanen bagi Industri
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pengesahan RPP tersebut akan menyelesaikan persoalan implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang selama ini terkendala pasokan dan fluktuasi harga.
"Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," ungkapnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut juga diyakini akan memperkuat sektor hulu gas nasional dan mendukung program ketahanan energi pemerintah.
"Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif, sehingga memperkuat program ketahanan energi nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang," ujarnya.
Menurut Kemenperin, RPP tersebut telah diinisiasi sejak November 2024 dan mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian ESDM.
Pasokan Gas Industri Dinilai Masih Bermasalah
Febri menjelaskan realisasi pasokan HGBT belum berjalan optimal karena adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang menyebabkan pasokan gas industri di lapangan tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
Ia menyebut pada 2025 volume gas bumi tertentu yang diterima sektor industri baru mencapai sekitar 60 hingga 70 persen dari alokasi resmi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025.
Kemenperin juga mencatat realisasi pasokan gas di koridor Jawa Bagian Barat dan Lampung terus menurun hingga rata-rata hanya mencapai 46,36 persen pada April 2026, sehingga sejumlah industri terpaksa menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) dengan harga lebih tinggi.
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," kata Febri.
Kemenperin menyebut implementasi HGBT selama periode 2020–2025 telah menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun melalui peningkatan penjualan industri, penerimaan pajak, investasi baru, dan penghematan subsidi pupuk.
Sebagai solusi, Kemenperin mengusulkan pencabutan kebijakan AGIT dalam jangka pendek serta percepatan pengesahan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri sebagai solusi jangka panjang.
- Penulis :
- Aditya Yohan





