
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan warga negara Indonesia berinisial HA terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena diduga menyelundupkan satwa hidup tanpa izin resmi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal mengatakan HA diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina,” jelas Hudiansyah Is Nursal.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Hudiansyah.
Petugas Barantin dan Bea Cukai menemukan 10 ekor satwa hidup yang dibawa dari Thailand.
Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis atau legging yang dikenakan pelaku.
“Satwa ini terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, satu ekor kadal uromastyx,” ungkap Hudiansyah.
HA mengaku sengaja menyembunyikan satwa-satwa tersebut untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Barantin menilai tindakan penyelundupan satwa tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kekarantinaan hewan di Indonesia.
“Maka, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” papar Hudiansyah.
Saat ini HA telah diamankan oleh pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
Seluruh satwa yang disita ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” kata Hudiansyah.
- Penulis :
- Gerry Eka





