
Pantau - Badan Karantina Indonesia bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 ekor satwa hidup dari Thailand melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penyelundupan dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial HA.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten dengan Bea Cukai setempat setelah petugas mencurigai seorang penumpang penerbangan internasional membawa satwa tanpa dokumen resmi karantina.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis atau legging yang dikenakan penumpang.
Satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor marmoset.
Selain itu, petugas menemukan empat ekor kadal panama.
Dua ekor bearded dragon juga turut diamankan.
Satu ekor kadal uromastyx ditemukan dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal mengatakan setiap pemasukan hewan wajib memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia.
Ia mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara.
Kepala Karantina Banten Duma Sari mengatakan satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menurut dia, tindakan itu berisiko terhadap keselamatan hewan serta aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina dapat membawa hama dan penyakit hewan.
Penumpang berinisial HA kini telah diamankan petugas.
Seluruh satwa ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan tindakan karantina lanjutan.
Barantin menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu masuk negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan dan perdagangan satwa ilegal.
- Penulis :
- Gerry Eka





