
Pantau - Polres Jember menahan seorang sopir truk berinisial FAP setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka Gunakan Surat Rekomendasi Kelompok Tani
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan tersangka telah ditahan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Jember.
“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Harry di Jember, Senin.
FAP diketahui membeli hingga 4.000 liter solar subsidi menggunakan surat rekomendasi kelompok tani untuk kebutuhan petani pada pertengahan Maret 2026.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa truk, tandon atau kempu penampung BBM, serta surat rekomendasi pembelian solar subsidi.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa truk, kempu atau tandon yang digunakan untuk tempat BBM solar, dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar dari kelompok tani,” kata Harry.
Solar Subsidi Dijual Bebas demi Keuntungan
Menurut penyidik, tersangka membeli, mengangkut, lalu menjual kembali solar subsidi tersebut kepada masyarakat dan perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ungkap Harry.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Harry menyebut tersangka mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan berdalih membantu petani memperoleh BBM.
“Namun tersangka juga mengakui bahwa ada surat rekomendasi kelompok tani yang juga disalahgunakan,” ujarnya.
SPBU Disanksi dan Disetop Operasionalnya
Polres Jember juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait dugaan pelanggaran oleh SPBU Jalan Teuku Umar karena melayani pembelian BBM subsidi secara tidak wajar.
“Pihak Pertamina memberikan sanksi tegas bahwa SPBU tersebut tidak boleh beroperasi dulu karena telah melakukan pelanggaran,” kata Harry.
Sebelumnya, polisi menyegel SPBU tersebut setelah menemukan praktik pengisian solar subsidi ke empat tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang diangkut menggunakan truk.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





