HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Dorong Seluruh Guru Berstatus PNS demi Akhiri Ketimpangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR Dorong Seluruh Guru Berstatus PNS demi Akhiri Ketimpangan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua (Waka) Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/Nur Imansyah. (1).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menjadikan seluruh guru di Indonesia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kriteria yang ditetapkan dan tidak lagi mengandalkan solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer.

Lalu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya menjadi solusi sementara karena sekadar menjamin pembayaran gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026.

"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu di Jakarta, Senin.

Menurut dia, persoalan utama dalam tata kelola pendidikan saat ini adalah adanya pengelompokan status guru yang menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier.

DPR Minta Sistem Klasterisasi Guru Dihapus

Lalu meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru yang membedakan status antara PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

"Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara nasional agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik lebih terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

Menurut dia, negara harus hadir memastikan masa depan para guru mendapatkan kepastian status, karier, dan kesejahteraan yang setara.

Rekrutmen Guru Diusulkan Lewat Sistem Nasional

Lalu mengatakan penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dinilai dapat mengambil alih proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," ungkapnya.

Ia berharap penghapusan klasterisasi guru dan penerapan sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," tutur Lalu.

Penulis :
Ahmad Yusuf