HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Tekankan Satgas Kampus Harus Jadi Ruang Aman Korban Kekerasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Tekankan Satgas Kampus Harus Jadi Ruang Aman Korban Kekerasan
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menghadiri kegiatan Rector's Expressions (REx) Chapter 3 bertema "Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa" di Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus menjadi ruang aman bagi korban kekerasan untuk melapor tanpa rasa takut.

Arifah mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud,” kata Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Rector's Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya (UNS), Jawa Timur.

Kampus Diminta Permudah Pelaporan Korban

Arifah menekankan kampus harus memastikan mekanisme pelaporan kekerasan mudah diakses oleh mahasiswa maupun civitas akademika.

Selain itu, kampus juga diminta menjaga kerahasiaan korban dan saksi serta menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh.

“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” ujar Arifah.

Angka Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Masih Tinggi

Menteri PPPA juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual.

Selain itu, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen kasus tidak dilaporkan.

Arifah menilai kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.

Penulis :
Aditya Yohan