HOME  ⁄  Nasional

DKPP Perkuat Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah di Kawasan Timur Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DKPP Perkuat Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah di Kawasan Timur Indonesia
Foto: (Sumber: Ketua DKPP RI Heddy Lugito (enam kiri), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (empat kiri), Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (lima kiri), Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (lima kanan) Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (tiga kiri), Sekretaris Daerah Prov Sulsel Jufri Rahman (kiri) Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir..)

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memperkuat kapasitas Tim Pemeriksa Daerah di wilayah timur Indonesia melalui kegiatan diseminasi guna menghadapi persoalan etik penyelenggara pemilu pada masa mendatang.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan kegiatan tersebut diikuti Tim Pemeriksa Daerah dari 14 provinsi di kawasan timur Indonesia.

“Jadi, kita kumpulkan tim pemeriksa daerah (TPD) dari berapa provinsi wilayah, ada 14 provinsi (di KTI). Pemeriksa daerah ini anggotanya ex officio KPU satu orang, Bawaslu satu orang dan tokoh masyarakat, biasanya dari kampus,” ungkap Heddy di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Menurut dia, TPD memiliki tugas mendampingi majelis dalam memeriksa perkara etik maupun pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

DKPP Soroti Tingginya Pelanggaran Etik Pemilu

Heddy mengungkapkan jumlah pengaduan pelanggaran etik pada Pemilu terakhir meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

“Selama tahun politik itu terjadi, selama setahun ada 675 pengaduan etik. Artinya sehari lebih dari dua, dan itu harus disidangkan semuanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan apabila pelanggaran tidak terbukti maka penyelenggara pemilu akan direhabilitasi, sedangkan jika terbukti akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Heddy juga menyoroti peran akademisi dalam Tim Pemeriksa Daerah yang bekerja secara sukarela tanpa honor tetap.

“Tim pemeriksa daerah yang jadi tokoh masyarakat itu nggak digaji. Luar biasa, nggak diberi honor. Mereka datang dari kampus-kampus, biasanya para dosen, para akademisi,” katanya.

Pengkhianatan Suara Rakyat Disebut Pelanggaran Terberat

Dalam pembukaan Diseminasi Penguatan Kapasitas TPD, Heddy menegaskan pelanggaran etik paling berat dalam pemilu adalah tindakan memanipulasi suara rakyat.

“Pelanggaran etik paling besar itu ketika mengkhianati suara rakyat. Menggeser atau memanipulasi suara rakyat, itu tidak bisa dimaafkan DKPP karena bagian dari pengkhianatan demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pemilu merupakan instrumen demokrasi untuk melakukan pergantian kekuasaan secara sah, damai, dan terbuka.

“Pemilu kita dipilih sebagai instrumen untuk melakukan rotasi kekuasaan yang bersifat terbuka, periodik, dan berkala,” ujarnya.

Kegiatan diseminasi tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, serta jajaran KPU dan Bawaslu dari 14 provinsi di kawasan timur Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan