HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU HAM Disebut Lebih Progresif, Pigai Perkuat Lembaga Independen dan Perlindungan Pembela HAM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Revisi UU HAM Disebut Lebih Progresif, Pigai Perkuat Lembaga Independen dan Perlindungan Pembela HAM
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai dalam agenda Uji Publik Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin 11/5/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memperkuat lembaga independen HAM, perlindungan pembela HAM, dan sistem peradilan HAM nasional.

Revisi UU HAM saat ini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan penyusun regulasi, pejabat kementerian, lembaga HAM nasional, dan kelompok masyarakat sipil.

Pigai mengatakan draf revisi telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik agar substansi regulasi dapat diuji secara terbuka.

“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek hak asasi manusia di Indonesia. Tahap selanjutnya ini sebagai bagian dari kontrol publik supaya hasil yang kita hadirkan nanti benar-benar berkualitas dan dapat diterima, dimaknai, dilihat, serta dirasakan publik sebagai sebuah undang-undang yang baik,” ungkap Pigai.

Revisi UU HAM Perkuat Lembaga HAM Nasional

Pigai menyebut revisi UU HAM kali ini lebih progresif dibanding regulasi sebelumnya karena memperkuat National Human Rights Institutions (NHRI).

Penguatan tersebut mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Undang-undang yang akan hadir ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada National Human Rights Institutions, baik itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, maupun KPAI,” kata Pigai.

Penguatan lembaga HAM nasional juga mencakup kewenangan penyelidikan yang lebih besar dalam penanganan perkara HAM.

Pemerintah bahkan berencana menghadirkan penyelidik independen di lembaga HAM nasional.

“Komnas HAM itu nanti pertama dalam sejarah Indonesia akan punya penyelidik,” ujar Pigai.

Perlindungan Pembela HAM dan Target Surpres 2026

Revisi UU HAM juga mempertegas prinsip non-interventionist atau nonintervensi negara terhadap lembaga independen HAM dan masyarakat sipil.

“Satu aspek yang paling penting dalam undang-undang itu adalah non-interventionist. Terutama dari eksekutif, tidak ada sedikit pun negara yang akan bisa mengintervensi dalam konteks pelaksanaan tugas pembangunan National Human Rights Institutions,” tegas Pigai.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan kerja kemanusiaan secara damai.

“Kami punya tugas menghadirkan sebuah undang-undang dengan pasal khusus yang memberi perlindungan pasti kepada pembela HAM,” ungkap Pigai.

Pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum selesai sebelum rancangan revisi diajukan kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden atau Surpres.

Target pengajuan Surpres revisi UU HAM direncanakan pada Juni atau Juli 2026.

Penulis :
Arian Mesa