
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan harus mampu menjangkau seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Pramono mengatakan, “Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.”
Ia menjelaskan Raperda tersebut disusun sebagai dasar penguatan layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan di Jakarta.
Layanan yang akan diperkuat mencakup pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, layanan psikologis, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan korban, hingga reintegrasi sosial.
Pramono menyebut penguatan layanan itu juga akan didukung melalui prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, serta evaluasi berkala yang nantinya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
Perlindungan untuk Perempuan dalam Kondisi Khusus
Pramono menekankan Raperda tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada perempuan dalam kondisi tertentu yang dinilai rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Kelompok yang mendapat perhatian khusus meliputi perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan lanjut usia, perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan dalam situasi bencana, hingga perempuan dalam konflik sosial.
Ia menilai pelindungan perempuan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kerentanan yang dihadapi setiap kelompok perempuan.
Pencegahan Jadi Fokus Utama
Pramono menegaskan Raperda tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan korban, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital,” ungkapnya.
Menurut Pramono, pelindungan perempuan juga diarahkan untuk membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial dan ancaman kekerasan.
- Penulis :
- Arian Mesa





