HOME  ⁄  Nasional

Ketidakpastian Guru dan Penyuluh Honorer Dinilai Ancam Pelayanan Sosial di Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketidakpastian Guru dan Penyuluh Honorer Dinilai Ancam Pelayanan Sosial di Daerah
Foto: (Sumber: Sejumlah siswa bersalaman dengan gurunya pada hari pertama masuk sekolah di SD Negeri Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).(ANTARA FOTO/HASRUL SAID).)

Pantau - Ketidakpastian nasib guru honorer dan penyuluh agama non-ASN menjelang penataan aparatur sipil negara pada 2027 dinilai dapat mengancam keberlanjutan pelayanan pendidikan dan sosial di berbagai daerah Indonesia.

Wacana berakhirnya penugasan guru non-ASN memicu kegelisahan di kalangan tenaga honorer setelah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi guru yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.

Guru dan Penyuluh Honorer Hadapi Ketidakpastian

Penulis telaah Pormadi Simbolon menyebut guru honorer dan penyuluh agama selama ini menjadi penyangga pelayanan publik di wilayah terpencil hingga komunitas akar rumput.

Menurut dia, kebijakan penataan ASN dan PPPK memang bertujuan memperbaiki tata kelola birokrasi, namun di lapangan banyak tenaga honorer merasa terjepit karena belum diangkat menjadi ASN sementara dukungan honor perlahan berkurang.

“Nasib guru dan penyuluh honorer berada dalam ketidakpastian. Mereka gelisah,” tulis Pormadi.

Data Kementerian Agama menunjukkan pelayanan keagamaan nasional selama bertahun-tahun ditopang penyuluh non-ASN.

Kebutuhan penyuluh agama Islam secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 71 ribu orang, belum termasuk kebutuhan penyuluh agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Negara Diminta Perhatikan Pelayanan Sosial

Pormadi menilai guru dan penyuluh agama memiliki peran penting dalam membangun literasi moral, mencegah intoleransi, mendampingi masyarakat dalam konflik sosial, hingga menjaga ruang kebangsaan di tingkat akar rumput.

Ia mengingatkan negara tidak hanya fokus pada efisiensi administratif dalam penataan tenaga non-ASN, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan sosial di masyarakat.

“Negara perlu menempatkan penyuluh agama sebagai bagian penting dari strategi menjaga kohesi sosial bangsa,” tulisnya.

Menurut dia, jika negara terlalu menekankan penataan birokrasi tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan, maka dapat terjadi kekosongan pelayanan sosial di tengah masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan