
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pemetaan redistribusi guru secara nasional untuk mengatasi kekurangan sebanyak 498 ribu formasi guru di berbagai daerah Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan redistribusi menjadi langkah awal sebelum pemerintah membuka rekrutmen guru baru.
“Yang pertama dilakukan, ini arahan Ibu Menpan-RB pada saat ratas dulu, jadi redistribusi dulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498 ribu. Namun begitu, ini harus diredistribusi dulu, itu arahan dari Ibu Menpan-RB,” kata Nunuk di Jakarta Pusat, Selasa.
Sekolah Kelebihan dan Kekurangan Guru Akan Dipetakan
Nunuk menjelaskan saat ini masih terdapat ketimpangan jumlah guru karena ada sekolah yang mengalami kelebihan tenaga pendidik, sementara sekolah lain justru kekurangan guru.
Karena itu, Kemendikdasmen sedang menyiapkan pemetaan untuk mengatur kembali sebaran guru agar lebih merata di seluruh wilayah.
Setelah proses redistribusi selesai dilakukan, pemerintah baru akan menetapkan jumlah formasi guru yang benar-benar dibutuhkan.
“Karena kami sedang menyelesaikan perumusan pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Rini Menpan-RB menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, cuma jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya,” ujarnya.
Seleksi Guru Non-ASN Masih Dibahas
Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan seleksi bagi 237.196 guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk mengatakan mekanisme seleksi dan pengangkatan guru non-ASN masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ia menegaskan penetapan mekanisme seleksi ASN bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen, melainkan berada di bawah Kementerian PAN-RB.
“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” kata Nunuk.
- Penulis :
- Aditya Yohan





