HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Ditjenpas Kalsel Percepat Hak Integrasi untuk Atasi Overcrowding Lapas dan Rutan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kanwil Ditjenpas Kalsel Percepat Hak Integrasi untuk Atasi Overcrowding Lapas dan Rutan
Foto: Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Mulyadi saat menghadiri sinkronisasi dan koordinasi tata kelola Pemasyarakatan bersama Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, di Banjarmasin, Senin 11/5/2026 (sumber: ANTARA/Firman)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan mempercepat pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan sebagai langkah mengatasi kepadatan penghuni atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Kepadatan Lapas dan Rutan Jadi Sorotan

Mulyadi memaparkan kondisi pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dalam kegiatan sinkronisasi dan koordinasi tata kelola pemasyarakatan bersama Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (11/5).

Ia mengatakan kapasitas hunian 15 lapas dan rutan di Kalimantan Selatan hanya mampu menampung 4.382 orang.

Namun jumlah penghuni pemasyarakatan saat ini mencapai 8.502 orang yang terdiri dari 7.253 narapidana dan 1.249 tahanan.

Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kepadatan hunian mencapai 94 persen.

Berdasarkan data per 9 Mei 2026, masih terdapat 12 tahanan overstaying di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Mulyadi menyebut persoalan overstaying terjadi akibat berbagai kendala administratif dan proses hukum.

“Kami mendorong reintegrasi sosial yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkap Mulyadi.

Ia menilai persoalan overcrowding dan overstaying tidak bisa dipandang secara parsial.

Menurutnya, diperlukan pendekatan sistemik, penguatan tata kelola, serta sinergi yang lebih erat antarpemangku kepentingan.

Percepatan Hak Integrasi dan Pembentukan Tim Terpadu

Hak integrasi merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk kembali ke masyarakat secara bertahap.

Bentuk hak integrasi tersebut meliputi pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Mulyadi menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan nasional dengan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas layanan pemasyarakatan.

Menurutnya, layanan pemasyarakatan harus berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Ia berharap forum koordinasi tersebut menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan menghasilkan langkah nyata yang dapat segera diterapkan.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, menyatakan persoalan tahanan overstaying merupakan masalah sistemik dan lintas sektor.

“Diperlukan sinergi dan langkah konkret untuk mewujudkan ‘zero overstaying’,” kata Jumadi.

Ia mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan nasional.

Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga, menyinkronkan data, serta menyusun mekanisme pengeluaran tahanan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Jumadi menambahkan strategi penanganan overcrowding harus dilakukan secara komprehensif melalui pengendalian arus masuk tahanan, optimalisasi arus keluar warga binaan, percepatan pemberian hak integrasi, dan pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Penulis :
Leon Weldrick