
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat sinergi dalam mengawal transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Manado.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyatakan transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap.
Ia mengungkapkan transformasi tersebut mencakup kebijakan dan regulasi, program layanan, serta penguatan infrastruktur pelayanan.
Sembilan Program Utama Jadi Fokus Kerja Sama
Dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan program utama yang menjadi fokus penguatan layanan pertanahan dan tata ruang.
Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang atau NIB tanah dengan Nomor Objek Pajak atau NOP, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission atau OSS.
Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dalam tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah atau ZNT, serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Program-program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, mempermudah investasi, mempercepat perizinan usaha, dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Kolaborasi ATR/BPN dan KPK juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan aset daerah.
Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Penandatanganan komitmen dilakukan antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara.
Andi Tenri Abeng menegaskan kesepakatan tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman dan rencana tindak lanjut konkret dalam optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang.
“Kesepakatan tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman dan rencana tindak lanjut konkret dalam optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang,” ungkapnya.
Ia menambahkan tujuan akhir program tersebut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut program transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Program transformasi layanan pertanahan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta kepastian hukum pertanahan untuk mendukung investasi.
Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir pelaksanaan pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Seluruh rangkaian program nantinya akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, gubernur se-Sulawesi Utara, bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, jajaran pejabat ATR/BPN, serta kepala kantor pertanahan di wilayah Sulawesi Utara.
- Penulis :
- Arian Mesa





