HOME  ⁄  Nasional

Koalisi Sipil Mendesak Kemendagri Mendata PRT hingga Tingkat RT dan Desa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Koalisi Sipil Mendesak Kemendagri Mendata PRT hingga Tingkat RT dan Desa
Foto: (Sumber: Dokumentasi pertemuan Institut Sarinah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). (ANTARA/HO-Institut Sarinah))

Pantau - Institut Sarinah bersama Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) hingga tingkat RT, RW, dan desa sebagai bagian implementasi UU PPRT.

Pertemuan antara Koalisi Sipil dan Kemendagri berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5) untuk membahas penguatan persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT.

Eva K Sundari dari Institut Sarinah menilai selama ini pekerja rumah tangga belum terintegrasi dalam sistem pendataan negara sehingga perlindungan terhadap mereka masih lemah.

“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” ungkap Eva dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kemendagri Dinilai Punya Peran Strategis

Eva menjelaskan implementasi UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan isu ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan penguatan sistem perlindungan sosial.

Ia menilai Kemendagri memiliki posisi strategis sebagai integrator data agar perlindungan terhadap PRT dapat berjalan menyeluruh.

Institut Sarinah juga mengusulkan penerbitan Surat Edaran Kemendagri untuk mendorong pendataan PRT melalui RT/RW dan pemerintah desa.

Lita Anggraini dari JALA PRT mengatakan pendataan berbasis RT/RW saja dinilai belum cukup menjangkau pekerja rumah tangga yang bekerja di apartemen, kondominium, dan kawasan elite perkotaan.

“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.

Pemerintah Dorong Integrasi Data Nasional

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan menekankan pentingnya memasukkan perspektif care economy dalam seluruh aturan turunan UU PPRT.

Menurut Veronika, kerja perawatan memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.

Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik usulan Koalisi Sipil dan mendukung pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti implementasi UU PPRT.

Restuardy juga menyetujui pentingnya penerbitan Surat Edaran Kemendagri terkait pendataan PRT di tingkat lokal.

Institut Sarinah dalam policy brief yang dipresentasikan mengusulkan tahapan implementasi mulai dari pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai dasar kebijakan daerah terkait perlindungan PRT dan pengembangan ekonomi perawatan.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi antarkementerian agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal, tetapi menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf