HOME  ⁄  Nasional

KemenLH Siapkan Peta Jalan Perlindungan Ekosistem Mangrove Nasional 30 Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KemenLH Siapkan Peta Jalan Perlindungan Ekosistem Mangrove Nasional 30 Tahun
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (keempat dari kiri) menyiram tanaman sebagai simbol untuk meluncurkan Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) tengah menuntaskan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) nasional sebagai peta jalan pengelolaan mangrove selama 30 tahun ke depan.

RPPEM Jadi Dasar Pengelolaan Mangrove Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan dokumen RPPEM akan menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan ekosistem mangrove di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

“Saat ini, kami tengah menuntaskan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional. Ini adalah peta jalan besar untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional dan nantinya akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah,” kata Jumhur dalam acara Launching Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan penyusunan RPPEM menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum dan data terkait keberlanjutan ekosistem mangrove nasional.

Pemerintah Tetapkan Satu Data Mangrove Nasional

Jumhur menyebut salah satu dasar hukum perlindungan mangrove adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peta Mangrove Nasional 2025 melalui Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025 sebagai rujukan data spasial tunggal.

“Artinya, tidak boleh ada lagi perbedaan data. Kita tahu di mana mangrove kita, bagaimana kondisinya, dan di mana kita harus menanam,” ujarnya.

Jumhur berharap dokumen RPPEM dan peta mangrove nasional dapat menjadi instrumen teknis yang mampu menggerakkan berbagai pihak dalam menjaga keberlangsungan ekosistem mangrove.

“Mari kita sepakati satu hal, kami menyiapkan regulasi dan sumber daya, kalian membawa inovasi. Kami menjaga kebijakan, kalian menjaga aksi di tapak. Perubahan sejati lahir dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan