
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026).
Menurut majelis hakim, proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Hakim menilai tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Empat Terdakwa Dinyatakan Bebas
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah Hazairin Masni, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Soeharto, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, dan pengacara warga terdampak pembebasan lahan Hartanto.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masni dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara terdakwa Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp242,8 juta subsider dua tahun penjara.
Terdakwa Hadia Seftiana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Sedangkan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,66 miliar.
JPU Yakini Terdakwa Bersalah
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meyakini keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
JPU menyusun tuntutan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan dan menilai masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sebelumnya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp13 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





