
Pantau - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait permohonan yang meminta Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan uji materiil diajukan oleh advokat Christian Andrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) UU Polri.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa DPR dan Pemerintah Hadiri Sidang
Mahkamah menghadirkan kuasa hukum dari DPR RI dan Presiden untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum DPR RI menunjuk anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, untuk membacakan keterangan secara daring.
Sementara itu, Presiden mengirimkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir langsung di ruang sidang MK mewakili pemerintah.
Dari pihak Polri, hadir Kadiv Hukum Mabes Polri Agus Nugroho dalam sidang tersebut.
Keterangan dari kuasa hukum Presiden disampaikan langsung oleh Edward Omar Sharif Hiariej di hadapan majelis hakim konstitusi.
Pemohon Soroti Posisi Polri di Bawah Presiden
Dalam permohonannya, para pemohon menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Para pemohon berpendapat advokat yang membela pihak oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah dapat diperlakukan berbeda dibanding advokat yang membela pemerintah.
Perkara uji materiil UU Polri tersebut didaftarkan pada Februari 2026.
Sidang pendahuluan perkara sebelumnya telah dilaksanakan pada 19 Februari 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa





