HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri ke Filipina yang Disamarkan dalam Gulungan Karpet

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri ke Filipina yang Disamarkan dalam Gulungan Karpet
Foto: Jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan merkuri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13/5/2026 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan merkuri ke Filipina dengan menangkap dua tersangka berinisial MAL dan H serta menyita 760 botol cairan merkuri seberat 1 kilogram per botol yang disembunyikan di dalam gulungan karpet pada sebuah kontainer tujuan Manila, Filipina.

Pengungkapan Kasus Bermula dari Temuan Bea Cukai

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Victor Deanmackbon mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 21 April 2026 setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi barang di dalam peti kemas bernomor MRSU 7176261.

Victor mengungkapkan, "Khusus penyelundupan merkuri, sebelumnya juga tentu kami memberikan perhatian di awal ini adalah bahwa terkait merkuri yang bisa kita ungkap pada tanggal 21 April, ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari."

Ia menjelaskan, "Pada Selasa (21/4) pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas dengan nomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet, tipe FCL (Full Container Load)."

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 760 botol cairan berwarna silver bertuliskan “Mercury Gold 1 Kg” yang disimpan di dalam selongsong karton dan disisipkan ke dalam 145 gulungan karpet.

Victor mengatakan, "Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet".

Polisi Dalami Jaringan Pengiriman Merkuri Ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MAL bertugas mencari dan mengirim merkuri atas pesanan seorang warga negara asing berinisial AB di Filipina.

Sementara itu, tersangka H diketahui berperan sebagai pemasok merkuri dalam praktik ilegal tersebut.

Polisi mengungkap praktik pengiriman merkuri ke Filipina itu telah berlangsung sejak tahun 2021 dan masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Anton Hermawan mengatakan tujuan pengiriman yang ditemukan sejauh ini masih mengarah ke Filipina.

Anton mengatakan, "Sampai saat ini temuan kami masih Filipina. Nanti akan kami kembangkan".

Anton juga menyebut merkuri yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Ia menjelaskan, "Dan perlu kami jelaskan juga bahwa karena memang dilarang jadi jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal".

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penulis :
Arian Mesa