HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK Lewat Surat Edaran Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK Lewat Surat Edaran Baru
Foto: (Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul munculnya berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU XXIV/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan ke daerah agar tidak terjadi penafsiran parsial terhadap putusan MK.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa (menafsirkan sendiri). Baca secara utuh putusan MK itu (secara) tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Kejagung Tetap Pedoman pada Putusan MK Sebelumnya

Surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026.

Dalam poin pertama surat edaran disebutkan Putusan MK tersebut tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung menegaskan tetap memedomani Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara atau actual loss.

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui koordinasi dengan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi juga dengan instansi lain.

Audit Kerugian Negara Bisa Libatkan Ahli dan Akuntan Publik

Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga menyebut lembaga penegak hukum dapat membuktikan sendiri kerugian negara di luar temuan BPK maupun BPKP.

Pembuktian itu dapat dilakukan dengan menghadirkan ahli atau meminta bahan dari inspektorat jenderal maupun lembaga lain yang memiliki fungsi serupa di instansi pemerintah.

Selain itu, pembuktian kerugian negara juga dapat melibatkan pihak lain termasuk perusahaan.

Pada bagian akhir surat edaran ditegaskan audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Ahmad Yusuf