
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026 setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang untuk kepentingan ekspor.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
Syarief mengungkapkan, "Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka."
Dugaan Manipulasi Kandungan Logam Tanah Jarang
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
Penyidik menduga para tersangka melakukan manipulasi terhadap kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite.
Logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.
IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite.
Permintaan tersebut diduga bertujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.
Laporan hasil uji laboratorium tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.
Syarief mengatakan, "Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton."
Ketiga Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM disebut dapat mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa malam, 7 Juli 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





