HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Buka Kembali Fakta Persidangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Buka Kembali Fakta Persidangan
Foto: Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8/7/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026, melalui tim kuasa hukumnya yang menyerahkan memori banding untuk meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan tingkat pertama.

Memori Banding Persoalkan Pertimbangan Hakim

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menyerahkan memori banding yang berisi kritik terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama.

Ia mengungkapkan, "Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama."

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pertimbangan hakim terkait pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurut pihak Nadiem, pemberian surat kuasa tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai surat kuasa tersebut hanya merupakan formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Zaid menyatakan seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan telah menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah kepada penerima kuasa.

Ia juga mengungkapkan, "Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan."

Memori banding juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek.

Menurut Zaid, pemilihan pejabat dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak terdapat intervensi dari Nadiem.

Ia menjelaskan proses seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan pembentukan tim teknis pengadaan Chromebook baru dilakukan pada akhir April 2020.

Pihak Nadiem Bantah Intervensi Aliran Dana

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Menurut pihak Nadiem, dokumen dan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya intervensi terhadap aliran dana tersebut ke PT AKAB.

Mereka juga menyatakan tidak terdapat bukti materiel bahwa dana tersebut masuk ke rekening atau kantong pribadi Nadiem.

Zaid mengatakan, "Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu."

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Pengadilan menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian negara tersebut antara lain terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Dalam putusan itu, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick