HOME  ⁄  Nasional

Ditjen Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan Usai Marak Kasus WNA Terlibat Kejahatan Siber

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ditjen Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan Usai Marak Kasus WNA Terlibat Kejahatan Siber
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. ANTARA/Laily Rahmawaty/am..)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi kebijakan keimigrasian termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) menyusul maraknya warga negara asing (WNA) yang terindikasi terlibat tindak pidana siber di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sejumlah kasus yang melibatkan WNA dari negara penerima fasilitas BVK menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ratusan WNA Terlibat Judi Online dan Penipuan Daring

Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima kasus sindikat internasional yang melibatkan WNA berhasil diungkap di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus tersebut di antaranya melibatkan 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, 210 WNA di Batam, serta 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk.

Untuk kasus di Batam, sebanyak 210 WNA yang diduga terlibat penipuan investasi daring terdiri atas 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar.

Sementara itu, 16 WNA di Sukabumi diduga terlibat tindak pidana love scamming yang melibatkan 12 warga Tiongkok, satu warga Taiwan, dan tiga warga Malaysia.

Adapun 320 WNA yang diamankan dalam kasus sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Ditjen Imigrasi menyebut mayoritas WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA Diperketat

Hendarsam mengatakan maraknya kasus tersebut membuat Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan evaluasi kebijakan keimigrasian.

“Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” kata Hendarsam.

“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan