
Pantau - Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dari agenda reformasi pasca-Orde Baru.
Pernyataan itu disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemisahan Polri dan TNI Disebut Capaian Reformasi
DPR RI menilai pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia merupakan capaian penting reformasi.
Pemisahan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Polri sebagai institusi sipil profesional, memperkuat fungsi perlindungan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat pengayoman masyarakat.
Menurut DPR RI, pengaturan Polri di bawah Presiden sejalan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta ketentuan mengenai pemisahan TNI dan Polri.
Hinca mengatakan, “Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia.”
DPR RI menegaskan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
DPR Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
DPR RI menolak usulan pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
DPR menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme komando, mengaburkan rantai pertanggungjawaban Presiden, serta mengganggu sistem kekuasaan eksekutif.
Hinca menjelaskan secara doktriner penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar kuat dalam sistem presidensial.
Menurut dia, Presiden sebagai chief executive bertanggung jawab langsung atas keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, dan penyelenggaraan fungsi eksekutif negara.
DPR RI juga menilai perubahan kedudukan Polri ke bawah kementerian akan berdampak luas terhadap struktur organisasi Polri, mekanisme pengangkatan Kapolri, sistem anggaran, serta efektivitas operasional kepolisian.
DPR Singgung Putusan MK soal Kedudukan Polri
DPR turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal untuk menjaga independensi institusi kepolisian dan profesionalisme Polri.
DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI.
Penguatan pengawasan tersebut meliputi dorongan reformasi kultural di tubuh Polri, penguatan nilai hak asasi manusia, serta penguatan pendidikan demokrasi dalam institusi kepolisian.
DPR RI menyimpulkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Shila Glorya





