
Pantau - Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu di Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan kepolisian telah mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan total 1.241 tersangka.
“Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari empat ppm pada tahun 2025 menjadi satu ppm pada April 2026,” kata Nunung dalam konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu.
Polisi Sita Ribuan Lembar Uang Palsu
Nunung mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut aparat berhasil mengamankan 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Ia menegaskan keberadaan uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya.
Bareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan uang palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Nunung.
BI dan Polri Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
Dalam kegiatan tersebut, Bank Indonesia dan Polri memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan.
Barang bukti itu merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Proses pemusnahan dilakukan hingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





