HOME  ⁄  Ekonomi

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu untuk Jaga Kepercayaan Rupiah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu untuk Jaga Kepercayaan Rupiah
Foto: (Sumber: Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali (kedua dari kanan) bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin (ketiga dari kanan) dan Settum Botasupal Brigjen Pol Mulyono (kanan) menunjukkan lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa).)

Pantau - Bank Indonesia (BI) bersama Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu guna menjaga kedaulatan rupiah dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI sepanjang 2017 hingga November 2025.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kita lihat,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik yang menghancurkan uang palsu menjadi potongan kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang.

BI menyebut proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur ketat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BI Ingatkan Masyarakat Gunakan Metode 3D

Ricky kembali mengingatkan masyarakat agar lebih teliti mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

“Dalam hal ini tentunya masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang rupiah palsu,” katanya.

BI bersama Botasupal juga terus mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, Paham Rupiah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keaslian uang rupiah.

Selain itu, masyarakat diimbau merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip “5 Jangan”.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik agar tetap mudah dikenali keasliannya,” ungkap Ricky.

“Rawat rupiah dengan menerapkan ‘5 Jangan’, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” lanjutnya.

Polri Pastikan Uang Palsu Tidak Beredar Lagi

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan non-yudisial sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akutabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” ujar Nunung.

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan izin kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Nunung juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

Menurut dia, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, Bank Indonesia, dan unsur Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” kata Nunung.

Penulis :
Aditya Yohan