HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Soroti Akses Dokumen MA dan Dorong Percepatan Reformasi Peradilan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR Soroti Akses Dokumen MA dan Dorong Percepatan Reformasi Peradilan
Foto: Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal KY di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 13/5/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengapresiasi berbagai kemajuan yang dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial dalam penguatan sistem informasi dan pengawasan peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal KY di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kerja Sama MA dan KY Dinilai Semakin Padu

Wayan menilai hubungan kerja sama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial semakin baik dalam mendukung reformasi peradilan.

Ia juga menyebut kritik terhadap hubungan kedua lembaga mulai berkurang dalam beberapa waktu terakhir.

“Ada banyak kemajuan yang telah dicapai. Apresiasi yang sama pada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Akhir-akhir ini kita melihat kerja sama dengan Mahkamah Agung juga sudah semakin padu, semakin baik. Kritik-kritik terhadap kerjasama mulai berkurang, bahkan akhir-akhir ini tidak begitu tampak. Terima kasih untuk kedua pejabat penting yang ada di hadapan kami,” kata Wayan.

Komisi III Soroti Akses Dokumen dan Pelayanan Perkara

Meski mengapresiasi berbagai kemajuan, Komisi III DPR RI tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada Mahkamah Agung.

Catatan pertama berkaitan dengan akses dokumen penting yang dinilai masih sulit diperoleh masyarakat pencari keadilan.

“Pertama, mengenai sistem informasi. Masih ada kesulitan atau kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting dari Mahkamah Agung. Dokumen-dokumen yang penting, yang diperlukan oleh pencari keadilan. Masih ada hambatan, masih ada kendala,” ujar Wayan.

Komisi III DPR RI juga menyoroti perlunya penyesuaian sistem dan tata kerja Mahkamah Agung seiring mulai berlakunya KUHAP baru.

Penyesuaian tersebut terutama berkaitan dengan percepatan akses salinan putusan, berita acara perkara, serta pelayanan cepat bagi pencari keadilan.

“Kedua, KUHAP sudah mulai berlaku. Harus ada penyesuaian atas kerja-kerja Mahkamah Agung, terutama yang berkaitan dengan salinan putusan dan berita acara. Ini harus bisa dikerjakan dan didapatkan secara cepat oleh pencari keadilan. Karena KUHAP menghendaki begitu,” katanya.

Pengaduan Masyarakat dan Transparansi Jadi Sorotan

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat di lingkungan Mahkamah Agung.

Menurut Wayan, masyarakat kini semakin kritis dan aktif dalam mengawasi lembaga peradilan.

“Ketiga, pelaporan dan pengaduan ke Mahkamah Agung. Ini penting, karena masyarakat semakin kritis, semakin cerdas, walaupun Mahkamah Agung sudah berusaha keras melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI menegaskan tiga poin utama yang perlu terus ditingkatkan dalam reformasi peradilan, yakni keterbukaan, transparansi, dan kecepatan layanan.

“Yang perlu ditingkatkan adalah keterbukaan, transparansi, bahkan juga kecepatan. Tiga hal itu menjadi harapan kami. Kedepan pada rapat-rapat pertemuan berikutnya, hal-hal seperti ini kita tidak temukan lagi,” ujar Wayan.

Komisi III DPR RI berharap penguatan sistem informasi penanganan perkara dan pengawasan peradilan dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan yang modern, bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya