
Pantau - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja DPRD Sumatera Utara untuk mempelajari mekanisme seleksi anggota Komisi Informasi serta penguatan keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Antoni dan berlangsung interaktif melalui diskusi serta berbagi pengalaman mengenai tata kelola keterbukaan informasi publik.
Mekanisme Seleksi Anggota Komisi Informasi
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto menjelaskan proses seleksi anggota Komisi Informasi daerah dapat mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman seleksi anggota Komisi Informasi.
Agus mengatakan proses seleksi anggota KI di DKI Jakarta pada 2025 dilakukan bekerja sama dengan lembaga dari Universitas Padjadjaran dan Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Agus, latar belakang pendidikan hukum menjadi salah satu kompetensi penting dalam Komisi Informasi.
"Yang paling penting, calon anggota tidak terafiliasi partai politik. Selain itu, pengalaman dan kompetensi di badan publik juga menjadi pertimbangan penting," ungkap Agus.
Ricky Antoni mengatakan DPRD Sumatera Utara saat ini tengah melaksanakan proses seleksi anggota Komisi Informasi dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Ia menyebut proses seleksi KI di Sumatera Utara telah memasuki tahap psikotes.
"Kami terus belajar dari Jakarta. Saat ini proses seleksi KI di Sumut sudah memasuki tahap psikotes. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme seleksi yang sesuai aturan," kata Ricky.
Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengapresiasi kunjungan DPRD Sumatera Utara dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik.
Dalam paparannya, Luqman menjelaskan salah satu agenda utama KI DKI Jakarta selain penyelesaian sengketa informasi adalah program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik.
Program E-Monev tersebut menyentuh hampir 900 badan publik di Jakarta.
"Tahun lalu terdapat 189 badan publik yang meraih predikat informatif. Dalam E-Monev terdapat kategori penilaian mulai dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif," ujar Luqman.
Ia menjelaskan setiap badan publik akan menerima rapor hasil E-Monev pada akhir tahun sebagai bahan evaluasi dan dorongan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Luqman menyebut sengketa informasi kini berkembang hingga tingkat RT dan RW seiring perkembangan teknologi digital, media sosial, cloud computing, dan AI.
Menurut Luqman, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik lahir sebelum perkembangan teknologi digital dan AI berkembang pesat seperti saat ini.
"Ke depan perlu adanya tata kelola E-Government berbasis AI. Negara harus hadir dalam mengatur penggunaan AI agar memberikan manfaat serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman," ungkap Luqman.
Ia berharap lembaga Komisi Informasi dapat berkembang secara adaptif, preventif, dan berkelanjutan guna menjaga hak masyarakat terhadap informasi publik.
- Penulis :
- Leon Weldrick





