
Pantau - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dugaan malapraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan setelah pasien merasa tindakan medis yang diterimanya tidak sesuai indikasi medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi masih mendalami adanya perbedaan analisa medis antara dokter pertama dan dokter kedua atau second opinion yang diminta pasien.
“Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Polisi Dalami Perbedaan Analisa Medis
Budi menjelaskan salah satu contoh perbedaan pandangan medis tersebut terkait pemasangan ring jantung terhadap pasien.
“Nah, misalnya pemasangan ring jantung itu di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu, sehingga tidak ada manfaatnya. Atau pun tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu,” ujarnya.
Atas perbedaan pendapat medis tersebut, pasien merasa keberatan dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta mengkaji barang bukti yang telah diserahkan.
“Ini masih pendalaman, nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian,” ujar Budi.
Laporan Gunakan UU Kesehatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap rumah sakit berinisial S terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban dengan dasar Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
“Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” kata Budi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





