HOME  ⁄  Nasional

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Selama Belum Ada Keppres

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Selama Belum Ada Keppres
Foto: (Sumber: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Pemprov DKI Masih Gunakan Status Daerah Khusus Ibukota

Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) karena belum ada Keppres pemindahan ibu kota.

Menurut dia, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta saat ini masih berjalan dengan status sebagai ibu kota negara.

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujarnya.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang tersebut.

MK Tegaskan Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Pasal tersebut menyatakan undang-undang mulai berlaku saat Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN diterbitkan Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 mengikat substansi norma pemindahan ibu kota negara ketika Keppres resmi diterbitkan.

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota diterbitkan pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan