
Pantau - Badan Gizi Nasional menegaskan akan menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi guna memperbaiki kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan percepatan kepemilikan SLHS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan keberlanjutan program nasional, perlindungan masyarakat, tata kelola program, dan perlindungan pekerja.
“SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan ditangguhkan operasionalnya hingga sertifikat diperoleh,” ungkap Khairul dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa, 12 Mei 2026.
SLHS Disebut Jadi Standar Minimum Perlindungan Masyarakat
Khairul menegaskan kebijakan penangguhan tersebut bukan untuk mempersulit pengelola SPPG, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan Program MBG.
Ia meminta seluruh pihak mengubah cara pandang terhadap SLHS sebagai standar minimum perlindungan masyarakat, instrumen menjaga keamanan pangan, dan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“SPPG bukan sekadar dapur produksi makanan, tetapi tempat kualitas program benar-benar diuji,” ujar Khairul.
Menurutnya, penilaian masyarakat terhadap Program MBG akan sangat ditentukan oleh kualitas makanan, ketepatan distribusi, kebersihan, dan keamanan pangan.
Karena itu, SLHS dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar higiene dan sanitasi.
BGN Terbitkan Delapan Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola MBG
Khairul menjelaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN serta Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
BGN juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis terkait pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program.
Hingga saat ini, BGN tercatat telah menerbitkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, serta berbagai perjanjian kerja sama untuk memperkuat tata kelola Program MBG.
Khairul menilai keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan karena SPPG memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.
Untuk Wilayah III, tercatat terdapat 35 kejadian menonjol termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan yang belum memiliki SLHS.
Khairul meminta seluruh pengelola SPPG menjalankan standar yang ada secara disiplin agar persoalan serupa tidak terulang kembali.
- Penulis :
- Arian Mesa





