HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Lima Tersangka Peredaran Etomidate di Jakarta Utara dan Tangerang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tangkap Lima Tersangka Peredaran Etomidate di Jakarta Utara dan Tangerang
Foto: Sejumlah barang bukti narkoba jenis etomidate yang disita dari kelima pelaku yang ditangkap di dua lokasi yaitu Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang pada Rabu 6/5/2026 (sumber: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate dengan menangkap empat warga negara asing asal China dan satu warga negara Indonesia dalam operasi di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Rumangga mengatakan lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GY (40), LY (38), LZ (40), YJ (43), dan A (47).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.05 WIB.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran apartemen.

Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan 14 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta dua unit telepon genggam.

Pengembangan Kasus Hingga Tangerang

Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali mengamankan dua pria berinisial LY dan LZ di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik berwarna kuning serta empat unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen tersebut hingga menemukan tambahan dua bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ.

Dari keseluruhan operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 37 cartridge vape mengandung etomidate dan enam unit telepon genggam.

Polda Metro Sebut Kasus Termasuk Kejahatan Transnasional

Rumangga menyebut kasus peredaran etomidate tersebut merupakan bagian dari kejahatan transnasional atau transnational crime.

“Kasus ini merupakan bagian dari kejahatan transnasional,” ungkap Rumangga.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian,” ujar Budi.

Ia juga mengungkapkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba.

Budi meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Penulis :
Shila Glorya