HOME  ⁄  Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara hingga Terbit Keputusan Presiden

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara hingga Terbit Keputusan Presiden
Foto: Sidang pengucapan putusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa 12/5/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan bahwa Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan yang diajukan Zulkifli terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN ditolak seluruhnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.”

MK Sebut Pemindahan Ibu Kota Menunggu Keputusan Presiden

MK menilai norma dalam Pasal 39 ayat (1) menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Menurut MK, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

Karena keputusan presiden belum diterbitkan, MK menegaskan ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta.

MK juga menyebut persoalan konstitusional yang dipersoalkan pemohon muncul karena sebelumnya belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur ibu kota negara di Indonesia.

MK mengacu pada putusan nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara bergantung pada keputusan presiden.

Penetapan tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemohon Soroti Ketidaksinkronan UU IKN dan UU DKJ

Pemohon sebelumnya meminta penegasan bahwa selama belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.

Pemohon menyoroti keputusan presiden pemindahan ibu kota belum diterbitkan, namun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Menurut pemohon, ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU DKJ berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Kekhawatiran tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintah, penyelenggaraan negara, dan administrasi pemerintahan.

MK menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Pasal 73 UU DKJ menyatakan undang-undang mulai berlaku pada saat keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ditetapkan.

Menurut MK, pengertian berlaku dalam UU DKJ baru memiliki kekuatan mengikat secara substansi setelah keputusan presiden pemindahan ibu kota diterbitkan.

MK menyimpulkan bahwa tanpa penafsiran tambahan sekalipun, kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai keputusan presiden mengenai pemindahan diterbitkan.

Penulis :
Leon Weldrick