
Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyatakan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan masyarakat tidak boleh kembali terjadi.
Ia juga menekankan tidak boleh ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum lalu melarikan uang ke luar negeri.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Burhanuddin.
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun ke Kas Negara
Pada Rabu, Satgas PKH menyerahkan uang hasil denda administratif senilai Rp10 triliun ke kas negara dengan total mencapai Rp10.270.051.886.464,00.
Penyerahan tersebut disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.
Rincian dana yang diserahkan terdiri dari Rp3.423.742.672.359 yang berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan dan Satgas PKH serta Rp6.846.309.214.105 dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH.
Melalui Satgas PKH, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun.
“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
Negara Kuasai Kembali 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan
Selain menyerahkan uang ke kas negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Lahan tersebut akan diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BP Investasi Danantara, dan selanjutnya ke PT Agrinas Palma Nusantara.
“Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Burhanuddin.
Lahan yang diserahkan pada tahap ketujuh terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum.
Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan mencapai 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri tercatat seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum.
Sementara kewajiban plasma yang diserahkan mencapai 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa





