
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem hukum dan ekonomi berbasis inovasi yang terintegrasi demi mendukung transformasi menuju Indonesia Emas 2045.
Otto menyampaikan pengawalan penyusunan peta jalan tersebut bukan pekerjaan sektoral, melainkan agenda bersama untuk membangun legal ecosystem yang utuh bagi pertumbuhan inovasi nasional.
Menurut Otto, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong penguatan ekonomi kreatif berbasis inovasi di Indonesia.
“Kita menghadapi target ekonomi kreatif yang sangat ambisius, tetapi ekosistem kekayaan intelektual belum sepenuhnya siap mendukung pencapaian target tersebut,” ungkap Otto.
Tantangan Pengembangan Kekayaan Intelektual
Otto mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Tantangan tersebut meliputi rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual, belum optimalnya literasi masyarakat terkait kekayaan intelektual, serta masih lemahnya pelindungan dan penegakan hukum di bidang tersebut.
Untuk mengatasi kondisi itu, Otto menekankan perlunya penguatan secara komprehensif melalui peningkatan edukasi publik, aktivasi pendaftaran kekayaan intelektual, serta fasilitasi komersialisasi hasil inovasi.
“Kekayaan intelektual bukan hanya domain satu kementerian,” kata Otto.
Ia menegaskan penguatan kekayaan intelektual merupakan agenda nasional bersama yang melibatkan sektor pendidikan, riset, industri, hingga penegakan hukum.
Sinkronisasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebelumnya menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta pada 6 Mei 2026 dalam rangka pengawalan tindak lanjut penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan rumusan langkah strategis yang tidak berhenti pada tataran konseptual, melainkan dapat diterjemahkan menjadi rencana aksi konkret, terukur, dan memiliki kejelasan peran antar kementerian serta lembaga.
Rapat tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan arah kebijakan kekayaan intelektual nasional selaras dengan agenda pembangunan nasional berbasis inovasi dan ekonomi kreatif.
Otto menegaskan sinergi dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga menjadi kunci keberhasilan penguatan kekayaan intelektual nasional.
“Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional diharapkan menjadi pedoman strategis yang mampu menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, memiliki nilai tambah, dan berdaya saing global,” ujar Otto.
- Penulis :
- Arian Mesa





